©HUKUM MEMBACA ZODIAK (ramalan bintang).
.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.” (HR. Abu Dawud) .
.
Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.” (HR. Al Bazzar).
.
Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. .
Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah.
.
Allah Ta’la berfirman,
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65).
.
“Karena ilmu nujum isinya menebak-nebak hal yang ghaib, yang Allah rahasiakan. Maka ilmu tentang pengaruh bintang, adalah ilmu yang batil, hukumnya haram.” (Faidhul Qadir, 6/80)
.
Karena itulah, mereka yang menggunakan ilmu ini untuk meramal, tidak berbeda dengan dukun peramal. Sehingga orang yang mendatanginya, dihukumi sebagaimana orang yang mendatangi dukun.
.
Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu (percaya atau tidak percaya), maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari”. [HR. Muslim & Ahmad]
. "Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. At Tirmidzi & Ibnu Majah)
.
Para ulama mengharamkan keras zodiak. Sampaipun hanya sebatas membaca untuk iseng, hukumnya terlarang dan terancam tidak diterima shalatnya. .
Waspad Bahaya Dosa Besar Syirik (Musyrik) !! Penyusun : Sahabat Surga
Dari Kajian: Ustadz @Firanda_andirja_official
.
#komikfulan
#komikfulan_ #iqomic#qomikdakwah#AlfaMaulanaa
#Zodiak
Category: Komik Sunnah
0 Komentar